Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Suhardi Di tuntut 5 Tahun Bui

habitatlogistics.com – Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Suhardi Di tuntut 5 Tahun Bui

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Suhardi Di tuntut 5 Tahun Bui dan juga denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti memiliki dan juga menyimpan sabu seberat 0,724 gram dalam kotak rokok. Baca Juga

Sidang tuntutan ini di lakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/3/2024). Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Jimmy Artalius, membacakan langsung tuntutan di hadapan Majelis Hakim Edi Saputra Felawi. Baca Juga

“Perbuatan terdakwa Suhardi, secara sah menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman. Atas perbuatan terdakwa menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU Jimmy Artalius saya membacakan tuntutan.

Jimmy menjelaskan terdakwa Suhardi melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 terdakwa membeli narkoba tersebut dari Yadi (belum tertangkap) yang beralamat di Lorong Seropal Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Terdakwa membeli narkoba sebesar Rp 1,4 juta dengan satu bungkus paket sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *